Pengertian
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lubuk Besar :
- A
- B
- C
FUNGSI LPM
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA BAKTI 2021-2026
I. DESA LUBUK BESAR KECAMATAN KEMUNING KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ketua : A
Wakil Ketua : B
Sekretaris I : C
Bendahara I : D
II. KOORDINATOR BIDANG AGAMA
Anggota :
- A
- B
- C
III. KOORDINATOR BIDANG SAPRAS
Anggota :
- A
- B
- C
IV. KOORDINATOR BIDANG
PEMUDA DAN OLAHRAGA
Anggota :
- A
- B
- C
V. KOORDINATOR BIDANG
SDM DAN UKM
Anggota :
- A
- B
- C
VI. KOORDINATOR BIDANG KESEHATAN
Anggota :
- A
- B
- C
VII. KOORDINATOR BIDANG HUMAS DAN KAMTIB
Anggota :
- A
- B
- C
Tulis Komentar