Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lubuk Besar

Pengertian

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lubuk Besar :

  1. A
  2. B
  3. C

FUNGSI LPM

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA BAKTI 2021-2026

I. DESA LUBUK BESAR KECAMATAN KEMUNING KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Ketua : A

Wakil Ketua : B

Sekretaris I : C

Bendahara I : D


II. KOORDINATOR BIDANG AGAMA

Anggota :

  1. A
  2. B
  3. C

III. KOORDINATOR BIDANG SAPRAS

Anggota :

  1. A
  2. B
  3. C

IV. KOORDINATOR BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA

Anggota :

  1. A
  2. B
  3. C

V. KOORDINATOR BIDANG SDM DAN UKM

Anggota :

  1. A
  2. B
  3. C

VI. KOORDINATOR BIDANG KESEHATAN

Anggota :

  1. A
  2. B
  3. C

VII. KOORDINATOR BIDANG  HUMAS DAN KAMTIB

Anggota :

  1. A
  2. B
  3. C


Logo Icon

Lubukbesar-inhil.id

Website Resmi Desa Lubuk Besar INHIL
Kabupaten Indragiri Hilir

Tulis Komentar