Dokumentasi setelah kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Besar.
Lubuk Besar, 30 Mei 2025 — Pemerintah Desa Lubuk Besar menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Besar, sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat perekonomian desa dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan usaha berbasis gotong royong.

Musyawarah desa ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Lubuk Besar, dan dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Besar, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa Desa Lubuk Besar, Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Besar, serta perwakilan dari TPP P3MD Kecamatan Kemuning.
Kepala Desa Lubuk Besar, bapak TRI APRIANTO, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bentuk konkret dari komitmen desa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Instruksi langsung dari Bapak Presiden adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap penguatan ekonomi desa. Kita harus menjawab dengan kesiapan dan semangat gotong royong. Koperasi ini nantinya akan menjadi milik bersama, dikelola secara profesional dan transparan untuk mengelola potensi desa, khususnya sektor pertanian, UMKM, dan perdagangan lokal. Sesuai dengan arahan Presiden, koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” tegasnya.
Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa hal penting, antara lain:
1. Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Besar dengan bentuk koperasi serba usaha (KSU).
2. Penetapan nama koperasi: Koperasi Merah Putih Lubuk Besar.
3. Pemilihan tim formatur yang terdiri dari 5 orang untuk menyusun AD/ART dan struktur kepengurusan koperasi.
4. Rencana kerja awal koperasi yang difokuskan pada bidang penyediaan sembako murah, hasil pertanian, dan produk lokal desa.
Ketua BPD Desa Lubuk Besar, bapak PAISOL WAHYUNI, menyatakan dukungannya atas pembentukan koperasi ini dan berharap semua elemen masyarakat ikut terlibat aktif. “Koperasi ini adalah milik bersama. Maka partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan agar tujuan pembangunan ekonomi desa dapat tercapai,” ujarnya.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara pembentukan koperasi dan penetapan jadwal tindak lanjut pembentukan legalitas koperasi yang akan didaftarkan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Besar, diharapkan desa ini dapat menjadi contoh nyata pelaksanaan instruksi Presiden dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi yang berlandaskan prinsip gotong royong, keadilan, dan kesejahteraan bersama sesuai dengan semangat Nawacita dan Visi Indonesia Emas 2045.
“Merah Putih bukan hanya bendera, tetapi semangat persatuan dalam ekonomi. Dari desa, untuk Indonesia.”
Tulis Komentar