Penyerahan Bantuan Langsung Dana Desa ( BLT )
Lubuk Besar - Bantuan Langsung Tunai adalah program bantuan Pemerintah yang berupa uang tunai. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bulan November dan Desember dilaksanakan pada hari Selasa, 08 November 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di Kantor Desa Lubuk Besar. Pelaksanaan dilakukan oleh perangkat desa dan dibantu oleh kepala dusun dan Diserahkan Langsung Oleh Bapak Kepala Desa Lubuk Besar ( Tri Aprianto ).
BLT diberikan kepada warga yang layak menerima sebanyak 79 KPM berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000/bulan. Kali ini pencairan selama 2 bulan yaitu bulan November dan bulan Desember Tahun anggaran 2022. Penerima BLT menunjukkan Fotocopy KK dan KTP atau dapat diwakilkan keluarga yang masih dalam satu KK.
Sumber : (Edione89)
Tulis Komentar